-->

Iklan

Hakim Singgung Denda Rp 50 Juta HRS Hanya Administratif

Akhmad Fauzi
Tuesday, 6 April 2021, April 06, 2021 WIB Last Updated 2021-04-06T08:31:49Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Hakim Singgung Denda Rp 50 Juta HRS Hanya Administratif
Majelis Hakim turut menyinggung soal denda yang sudah dibayarkan HRS.

Polemik hukum yang sedang dihadapi Habibi Rizik sudah semakin hangat. Bahkan panas dan cenderung mengundang banyak perdebatan. Hal itu sangat merepotkan bagi Habib Rizik sendiri.

Selasa , 06 Apr 2021, 12:08 WIB
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran karantina kesehatan  Habib Rizieq Shihab (HRS) menaiki mobil tahanan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi.

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran karantina kesehatan Habib Rizieq Shihab (HRS) menaiki mobil tahanan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Mas Alamil Huda
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota pembelaan yang disampaikan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus kerumunan. Majelis Hakim turut menyinggung soal denda yang sudah dibayarkan HRS.



Majelis hakim menolak eksepsi HRS dalam sidang agenda pembacaan putusan sela di PN Jaktim pada Selasa (6/4) yang disiarkan secara daring. Majelis Hakim menganggap pembayaran denda Rp 50 juta karena mengadakan kerumunan hanya bersifat administratif.

"Pembayaran denda administratif yang dikeluarkan Satpol PP DKI Jakarta, bukan sanksi dari lembaga peradilan tetapi pemberian sanksi tersebut bersifat administratif dari pemerintah DKI Jakarta," kata hakim ketua Suparman Nyompa dalam sidang yang digelar daring pada Selasa (6/4).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak mengakui pembayaran denda dapat berarti tak dikenai sanksi hukum. JPU menilai HRS tetap bisa disanksi hukum. "Karena itu pemberian sanksi administratif terhadap terdakwa tersebut tidak bisa dipandang sebagai putusan hakim," ujar JPU.

Sebelumnya, HRS yang didakwa dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 berdalih telah membayar denda Rp 50 juta sesuai yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta. Oleh karena itu, HRS merasa proses hukum terhadap dirinya tidak dapat lagi dilakukan atau sesuai dengan asas Nebis in Idem sesuai yang tertuang dalam Pasal 76 KUHP.

Demikian semuga informasi ini bermanfaat bagi kita semua. 

Wassalamualaikum, Wr. Wb.
Komentar

Tampilkan

Terkini

NamaLabel

+