masukkan script iklan disini
Pandemi covid19 memberikan musibah sekaligus berkah bagi seluruh rakyat Indonesia. Baru-baru ini akan ada THR dari Pemerintah untuk masyarakat yang sudah memegang KTP.
Mau THR Bantuan Pemerintah harus punya KTP, siap disalurkan bulan April 2021 ini.
Masih ada bantuan pemerintah yang akan dibagikan ke bikers yang kesulitan di tengah pandemi Covid-19.
Bantuan pemerintah dalam tanda kutip THR akan dibagikan jelang hari raya Idul Fitri untuk masyarakat.
Namun THR bantuan pemerintah ini bukan buat keperluan konsumtif bro.
Melainkan untuk bikers yang menjalankan usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Yup, THR bantuan pemerintah akan dibagikan untuk pemilik UMKM.
Pemilik bengkel, warung kelontong sampai pedagang online bisa dapat THR untuk suntikan usaha ini.
THR bantuan pemerintah ini akan disalurkan tanggal 20 April 2021
"Karena permintaan untuk barang UMKM terus naik," kata Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam acara pembukaan UKM Jawa Barat, Sabtu (3/4/2021) via video conference.
"Kami akan memberi stimulus ini pada tanggal 20 bulan April ini,” sambungnya.
Tak hanya untuk pengusaha UMKM, pemerintah masih akan memberi kucuran dana kepada sektor pariwisata di pertengahan tahun ini.
Yaitu sebesar Rp 2 triliun dan akan diserahkan pada periode Juni 2021 hingga Juli 2021.
"Ini untuk bangga wisata Indonesia dan ini saya pikir langkah-langkah pemerintah yang sangat proaktif untuk membangun ekonomi lebih kuat,” tambah Luhut.
Luhut menambahkan, pemerintah berhasil menghemat sekitar US$ 17 miliar dari alokasi anggaran belanja modal dan belanja barang yang sebesar Rp 1.300 triliun.
Anggaran yang dihemat ini akan digunakan untuk mengembangkan UMKM nasional.
Yaitu, untuk mengembangkan kualitas produk dalam negeri dan termasuk pengembangan teknologi-teknologi untuk memproduksi barang-barang tersebut.
"Sehingga, kita bisa mengurangi impor dari luar negeri dan memutar uang di dalam negeri. Kita ciptakan lapangan kerja dan membuat kita lebih hebat,” kata Luhut.
Lantas bagaimana untuk terdaftar sebagai pelaku usaha UMKM?
Untuk terdaftar menjadi dan berhak menerima BLT UMKM tahun 2021, harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Persyaratannya yakni:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki KTP Elektronik
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Setelah memenuhi persyaratan, untuk mendapatkan BLT UMKM, pelaku usaha harus mendaftar ke dinas koperasi di kabupaten/kota setempat.
Setelah itu, dinas akan mengusulkan penerima ke Kemenkop UKM.
Semuga penyalurannya tepat sasaran dan tidak ada oknum perangkat yang menyikut uang tersebut.
Wassalamualaikum Wr. Wb.