masukkan script iklan disini
Bismillahirrahmanirrahim.
Sejatinya makam ataupun kuburan adalah tempat yang sakral dan keramat. Kuburan juga termasuk tempat untuk berdoa bagi si mayit. Kuburan juga tempat yang disucikan. artikelartikelterbaru.blogspot.com
Namun pada praktenya, ada saja kuburan dijadikan tempat perjudian. Hal ini sudah menyalahi fungsi dari kuburan. Hal itu tidak sesuai dengan norma agama, masyarakat, dan bangsa.
Dalihnya ingin menjaga jenazah agar aman dari oknum yang tidak bertanggung jawab. Namun malah dijadikan temapat mencari uang haram. Kalau mereka tahu bahwa jenazah dalam kubur itu menangis menjerit dengan hawa panas praktek haram tersebut.
Jika dibiarkan, hal ini bisa merusak moral generasi penerus. Dengan adat yang tidak normal dan dianggap biasa. Berjudi sudah perkara haram, masih mau dilakukan di kuburan orang yang baru meninggal.
Masalah ini mungkin tidak dijangkau oleh aparat penegak hukum karena prakteknya yang samar. Bukan mengaji atau dzikir saja, malah melakukan perjudian yang merugikan semuanya.
Alasan untuk menjaga mayit yang sudah dikuburkan memang masuk akal. Akan tetapi jika disandingkan dengan praktek perjudian tentunya ini salah besar. Masyarakat harus sepakat untuk menghilangkan kedzaliman ini.
Ini tidak bisa dibiarkan. Segala praktek perjudian baik di kuburan atau di tempat lain tidak dibenarkan menurut agama, Negara dan Masyarakat. Kebiasaan itu melanggar hukum dan tidak menghormati keluarga orang yang meninggal.
Biasanya hal ini dilakukan pada malam hari pada saat mereka sepakat untuk melakukan perjudian di tempat kuburan. Tentunya orang yang melakukan hal tersebut jauh dari pendidikan agama. Sangat penting bagi tokoh masyarakat untuk menertibkan kebiasaan buruk seperti ini.
Bukan malah mendukung sambil duduk bareng bersama mereka. Pola perilaku sosial yang menyimpang seperti ini sudah menjamur di kalangan masyarakat. Jika tidak diatasi, tentunya akan berdampak buruk bagi lingkungan masyarakat dan meresahkan warga.
Orang yang sudah melakukan perjudian di tempat kuburan baru seperti ini sudah lama sekali terjadi. Fakta dilapangan banyak sudah tampak. Tinggal aparat setempat turun tangan untuk menertibkannya.
Semuga praktek perjudian yang marak terjadi di tempat kuburan baru selama 41 hari ini tidak dijadikan ladang untuk mencari keuntungan semu. Masyarakat harus sadar bahwa ini bukan kebenaran dan keadilan. Musnahkan praktek yang tidak halal tersebut, supaya masyarakat tidak terkontaminasi.
Semuga memberikan informasi yang bermanfaat.
Wassalamualaikum, Wr. Wb.
Sumber : Opini sesuai fakta